Diduga Gudang Penimbunan BBM Di Jalan Aluminium Raya Di Kelola Inisial SN Dan Rafs Kebal Hukum.

Belawan News

Rekomendasi

Diduga Gudang Penimbunan BBM Di Jalan Aluminium Raya Di Kelola Inisial SN Dan Rafs Kebal Hukum.

Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB
masukkan script iklan disini
Medan Deli.belawannews.com//Diduga gudang BBM tempat penimbunan BBM Ilegal beralamat di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli menjadi sorotan di kalangan warga masyarakat sekitar.

Pasalnya, aroma bahan bakar minyak tersebut mengganggu aktifitas warga sekitar akibat seringnya mobil truk Fuso dan mobil tangki keluar masuk ke dalam gudang tersebut.

Dari pantauan tim media, Sabtu (06/09/2025) terlihat di lokasi gudang tempat penimbunan BBM tersebut berada tak jauh dari gudang pengepul barang bekas dan tempat permukiman masyarakat di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli diduga di kelola Silaen dan Rafs ymerasa kebal hukum.

Keterangan yang di himpun awak media dari salah seorang warga masyarakat menyebutkan, kami warga di sini sering melihat truk Fuso melansir pembelian BBM dari SPBU seputaran kota Medan dan mobil tangki juga sering keluar masuk ke gudang itu.

Karena dugaan aktivitas gudang penimbunan BBM tersebut ,kami warga masyarakat di sini pula resah karena efek sampingnya sama kami bila terjadi kebakaran”, ungkap warga sekitar kepada tim media.

Untuk aktivitas penimbunan BBM di duga ilegal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto di minta untuk segera memerintahkan jajarannya khususnya Polrestabes Medan dan Kapolresta Deli Serdang segera menindak tegas dan menangkap mafia BBM yang di duga berinisial Silaen dan Rafs yang merasa kebal hukum.

Terkait hal ini aparat penegak hukum (APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang yang di duga di kelola inisial SN dan Rafs beralamat di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli di duga telah melanggar undang undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 Undang, Undang di sebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00. ( Enam puluh miliar rupiah). ( Tim ).
Komentar

Tampilkan

Terkini