Terkait Pemberitaan Di Medsos , Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Cek Kebenaran Gudang Penimbunan BBM Di Jalan Hiu.

Belawan News

Rekomendasi

Terkait Pemberitaan Di Medsos , Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Cek Kebenaran Gudang Penimbunan BBM Di Jalan Hiu.

Selasa, 18 November 2025, November 18, 2025 WIB
masukkan script iklan disini
Belawan.belawan news.com//Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 November 2025 bergerak cepat merespon informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya bangunan gudang penimbunan BBM di Jalan Hiu, Kelurahan Belawan Bahagia. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera mengerahkan Unit Tipiter yang dipimpin oleh Iptu Erickson Siahaan, SH., MH., untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

“Setelah kami menerima informasi dari media sosial, Unit Tipiter langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ucap Kasat Reskrim.

Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya kegiatan mencurigakan ataupun aktivitas yang berkaitan dengan penimbunan BBM.

“Saat dilakukan pengecekan, gudang ditemukan dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas apapun, jelas Iptu Agus Purnomo.
Selanjutnya, personel Sat Reskrim juga melakukan koordinasi dengan kepala lingkungan setempat untuk memperkuat pengawasan dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang muncul sewaktu-waktu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kepling setempat agar segera melaporkan ke Sat Reskrim jika melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” tambah Iptu Agus Purnomo.

Iptu Agus Purnomo Sh.MH menegaskan , bahwa Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akan terus memantau lokasi tersebut dalam beberapa waktu ke depan sebagai langkah antisipasi.

“Sat Reskrim tetap akan memonitor lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang terjadi,” tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa sesuai undang – undang, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan atau penyediaannya dan pendistribusiannya diberi penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menanggapi informasi di media sosial dan segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.(FL).
Komentar

Tampilkan

Terkini