Gudang Di Duga Tempat Penimbunan Dan Pengoplos BBM Di Jalan Kol Yos Sudarso Km 8, 2 Kebal Hukum.

Belawan News

Rekomendasi

Gudang Di Duga Tempat Penimbunan Dan Pengoplos BBM Di Jalan Kol Yos Sudarso Km 8, 2 Kebal Hukum.

Rabu, 06 Agustus 2025, Agustus 06, 2025 WIB
masukkan script iklan disini

Medan Deli.belawannews.com//Sebuah gudang di duga tempat penimbunan dan Pengoplos BBM solar tanpa izin beralamat di Jalan Kol.Yos.Sudarso Km 8,2  Kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli yg di duga milik Her P.P dan Ba tetap beroperasi dan di duga kebal hukum.

Dari keterangan salah seorang warga sekitar yang tak ingin di sebutkan namanya mengatakan, benar bang, kami warga di sini sering melihat mobil tangki biru putih , mobil truk dan mobil pickup sering keluar masuk dari dalam gudang itu apa lagi di malam hari , ungkap warga sekitar.

Kami warga sekitar gudang tersebut sangat lah resah akibat ulah mafia itu , karena dia hanya memikirkan keuntungan pribadi nya saja tanpa memikirkan akibat nya kepada warga apa bila terjadi kebakaran di sebabkan aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM yang di lakukan nya, tambah warga.

Untuk itu di minta  Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto untuk segera memerintahkan jajarannya khususnya Polres Pelabuan Belawan untuk segera menindak tegas dan menangkap mafia BBM di duga Her. PP. dan Ba yang di duga kebal hukum. 

Terkait hal ini aparat penegak hukum ( APH) khususnya Polres Pelabuhan Belawan harus segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang yang beralamat di Jalan Kol.Yos Sudarso Km 8,2 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli dan menangkap mafianya yang di duga telah melanggar undang - undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang - Undang di sebutkan , " Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00.( Enam puluh miliar rupiah) ( Tim )

Komentar

Tampilkan

Terkini