Lapor Jendral.!!!. Gudang Diduga Tempat Penimbunan Dan Pengolahan BBM Simpang Dobi Milik R Dan Sl Kebal Hukum

Belawan News

Rekomendasi

Lapor Jendral.!!!. Gudang Diduga Tempat Penimbunan Dan Pengolahan BBM Simpang Dobi Milik R Dan Sl Kebal Hukum

Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB
masukkan script iklan disini
Medan Deli.belawannews//Sebuah gudang Diduga di jadikan Aktivitas pengolahan dan distribusi BBM ilegal di Jalan Platina I, Lingkungan VII, kelurahan titi papan kecamatan Medan Deli atau yang lebih dikenal dengan kawasan Simpang Dobi. 

Pasalnya aparat penegak hukum terkesan lamban menyikapi aktivitas pengolahan dan distribusi BBM ilegal, sehingga terus berlangsung tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum. Jumat  (25/07/2025)

Bahkan, truk engkel dan mobil pcob box  sering keluar masuk didalam gudang tersebut, yang diduga mengangkut minyak BBM solar bersubsidi diduga dari SPBU 

Modus Dugaan praktik ilegal ini semakin menguat karena gudang tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan dan beroperasi tanpa izin resmi.
 
Warga sekitar yang enggan di sebut namanya mendesak, kepada Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan untuk bertindak terhadap gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Platina I, Lingkungan VII, kelurahan titi papan kecamatan Medan Deli  atau yang lebih dikenal dengan kawasan Simpang Dobi.

Menurut informasi yang dihimpun, gudang mengolah dan menimbun solar ilegal yang diperoleh dari tempat pengisian BBM dengan dilansir  mobil box, tangki yang sudah di modifikasi, kemudian di olah kembali dan dipasarkan, ke berbagai perusahaan di kawasan Medan dan sekitarnya.

Saat Tim media menggali informasi kepada Warga sekitar yang dapat di percaya dan tak mau di sebutkan nama nya mengatakan,"  gudang tersebut sering masuk mobil terek kul desel dan pcob box selalu keluar masuk dari gudang tersebut,

warga sekitar yang enggan disebut nama nya sangat takut keselamatan kami, terutama karena potensi kebakaran akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar keamanan.

“Kami khawatir terjadi kebakaran karena minyak yang disimpan di dalam gudang ini sangat mudah terbakar. 

Bau BBM yang menyengat juga sangat mengganggu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Gudang pengelolaan BBM ilegal diduga milik pengusaha bernama inisial, R dan SL

Warga pun mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek labuhan melakukan tindakan tegas dan menutup operasional gudang tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

“Kami berharap aparat segera turun tangan dan menangkap pemiliknya sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tambah warga.

Terkait hal ini warga pun berharap agar pihak kepolisian khususnya  Polres Pelabuhan Belawan harus  segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang yang beralamat di Jalan Platina I lingkungan VII Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli dan menangkap mafianya yang di duga telah melanggar undang - undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang - Undang di sebutkan , " Setiap orang yang telah dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp .60.000.000.000,00.( Enam puluh miliar rupiah).

Akan hal ini melalui pesan whatsApp Tim Media mengkonfirmasi Kasat reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faisal. Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
( Tim Media )
Komentar

Tampilkan

Terkini