Medanbelawannews.com//Praktik perjudian adu ketangkasan kian hari semangkin menjamur bak dimusim penghujan tumbuh subur jenis judi tembak ikan yang berada di jalan Kapten Rahmad Budin kelurahan Terjun selalu di kunjungi pecandu judi.
Anehnya usah ilegal jenis judi tembak ikan tersebut selalu di kunjungi para pecandu baik dari kalangan dewasa hingga para kalangan anak anak masih di bawah umur yang ingin mengadu nasip keberuntungan di meja judi tersebut.
Instruksi kapolri untuk memberantas bentuk perjudian seperti tidak di indahkan oleh jajaran aparat penegak hukum yang berada di wilayah Medan bagian Utara.
Perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan terus berlangsung tanpa tiada hukum demi menjalankan usaha ilegal tersebut.
Fenomena ini menimbulkan kesan yang buruk terhadap aparat penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan dari aktivitas judi tembak ikan yang merusak moral dan akidah anak di bawah umur maupun kalangan dewasa berpotensi memicu tindak keriminal.
Menurut warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kalau jenis judi ketangkasan alias tembak ikan dibiarkan berlarut larut, itu bisa menimbulkan tindakan keriminal di setiap lingkungan, dikarenakan tingkat permainan ketangkasan seolah olah tidak adanya hukum bertindak tegas terhadap bandar penyedia pasilitas perjudian adu ketangkasan. Ucap warga kepada awak media.
Harapan warga Terjun kepada Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk bertindak dan menjerat pemilik judi tembak ikan inisial CLN yang berani menjalankan usaha ilegalnya tanpa memiliki izin resmi dari pihak terkait.
Lanjut warga, kalau sudah ada yang di jerat atau di tangkap itu sudah pasti mereka takut atau jera membuka usaha judi tembak ikan, bila perlu gerebek semua yang berbau jenis judi yang ada di wilayah Medan Utara. Geram warga.
Ini jelas berdasarkan Undang Undang Hukum Pidana dengan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum atas perjudian tembak ikan akan menjamur di lingkungan masyarakat.(Tim Mup).