Sat Narkoba Polres Pelabuhan Kembali Ringkus Pengedar Shabu Di Jalan RPH Mabar.

Belawan News

Rekomendasi

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Kembali Ringkus Pengedar Shabu Di Jalan RPH Mabar.

Selasa, 10 Juni 2025, Juni 10, 2025 WIB
masukkan script iklan disini
Belawan.belawannews.com//Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Tim menangkap seorang pengedar shabu di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar.

Tersangka berinisial Muhadis (41) ditangkap dengan barang bukti 1 plastik klip berisi shabu, sebuah dompet, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 50.000 yang diduga hasil transaksi.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Rumah Potong Hewan,” ujar Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH.

“Begitu informasi terkonfirmasi di terima tim langsung melakukan penggerebekan. Barang bukti di  temukan di kantong celana kanan tersangka.”
Lebih jauh AKP Ismail Pane menuturkan, Muhadis mengaku memperoleh paket shabu tersebut dari DSH, tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap beberapa jam sebelumnya.

“Pengakuan Muhadis menguatkan temuan kami bahwa ada jaringan kecil yang beroperasi di wilayah Mabar. Hubungan antara Muhadis dan DSH kini tengah kami dalami,” ungkap AKP Ismail Pane.SH.MH.

Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA. menegaskan komitmen untuk menutup ruang gerak pelaku narkoba.

“Setiap laporan warga akan kami respons cepat. Kami minta masyarakat terus membantu dengan informasi, karena sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKBP Wahyudi.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FL).
Komentar

Tampilkan

Terkini